Profil Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Tiba-tiba Diganti, Dikenal Agresif
Jaksa Erna Normawati disebut tiba-tiba diganti terkait sidang terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, berikut ini profilnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Erna Normawati mengenyam pendidikan hukum hingga S-2.
Saat ini, Erna Normawati tercatat aktif sebagai salah satu JPU di Kejagung RI.
Erna Normawati sebelumnya juga aktif di bidang sosial.
Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) pada 2013 silam.
Baca juga: Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi
Jaksa Erna Normawati Jadi Sorotan
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022), diwarnai suara garang dan lantang dari Erna Normawati.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragenda tanggapan JPU atas eksepsi Putri Candrawathi.
Dalam tanggapannya, Erna Normawati menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Dilansir Wartakotalive.com, Erna Normawati sering memberi tekanan dengan suara lantangnya untuk menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali Erna Normawati melirik ke arah Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara," ujar Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi Putri Candrawathi.
"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," tegas Erna.
"Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan
Dalam tanggapan eksepsi itu, dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.