Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS di SIAKBA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berikut tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS di SIAKBA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
siakba.kpu.go.id
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu - Berikut tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.

Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Dikutip dari kalbar.kpu.go.id, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.  

Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, pada Pemilu 2024 pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

SIAKBA telah secara resmi diluncurkan pada Kamis, (20/102022) lalu.

Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratan Perekrutan PPK dan PPS

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.

Berita Rekomendasi

Selain itu, SIAKBA juga digunakan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id/

Baca juga: Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Selengkapnya, berikut ini tata cara pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA:

Cara Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA

1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id/;

2. Buat akun SIAKBA dengan mengisi nama, email, NIK, dan password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan link yang dikirim melalui email

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas