Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS di SIAKBA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berikut tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS di SIAKBA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
siakba.kpu.go.id
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu - Berikut tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024. 

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Berita Rekomendasi

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto berwarna 4x6;

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas