Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS di SIAKBA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
4. Setelah verifikasi berhasil, login kembali ke laman SIAKBA;
5. Isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen;
6. Cek kelengkapan dokumen;
7. Cek hasil verifikasi administrasi;
8. Cek hasil tes tertulis;
9. Cek hasil wawancara;
10. Cek hasil seleksi.
Adapun syarat dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh calon anggota PPK yakni sebagai berikut, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id.
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara lndonesia,
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi lTAgustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;