Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Pengakuan Ismail Bolong soal dugaan setoran tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri memasuki babak baru.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim - Berikut babak baru pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim buka suara. 

Bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal setoran tambang ilegal ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, bantahan Komjen Agus cukup logis mengingat Propam yang tidak menangkap Ismail Bolong

"Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong. Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya."

"Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal: Itu Kan Ada Suratnya

Namun, Sugeng meminta bantahan dari Agus ini harus dibuktikan lagi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal.

Tidak hanya Agus, Sugeng juga meminta agar Timsus Gabungan itu memeriksa seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tambang ilegal ini.

"Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis. Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel."

BERITA REKOMENDASI

"Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini," ujarnya.

Sugeng juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Agus terlebih dahulu terkait kasus dugaan tambang ilegal ini.

Hal ini diperlukan agar Timsus Gabungan tersebut dapat lebih leluasa menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Agus sebagai Kabareskrim.

"Karena Timsus ini pasti juga bergerak menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dari Bareskrim maka sangat logis agar Timsus ini kredibel di dalam bekerja, Kapolri menonaktifkan terlebih dahulu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," tegasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo) (Kompas.com)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas