Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Pengakuan Ismail Bolong soal dugaan setoran tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri memasuki babak baru.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim - Berikut babak baru pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim buka suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan Ismail Bolong soal dugaan setoran tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri memasuki babak baru.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, salah satu perwira Polri yang pernah disebut menerima aliran uang, akhirnya buka suara.

Selain itu, Mabes Polri juga buka soal kabar penangkapan Ismail Bolong.

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (25/11/2022), berikut babak baru pengakuan Ismail Bolong soal setoran tambang ilegal: 

1. Kabareskrim buka suara

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Setelah sempat bungkam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tuduhan dirinya menerima aliran uang dari tambang ilegal.

Tuduhan itu bermula dari pengakuan Ismail Bolong dalam video yang viral.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga semakin tersudut dengan beredarnya dokumen penyelidikan Propam yang membenarkan adanya aliran dana ke Kabareskrim

Dokumen yang beredar itu kemudian dibenarkan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divpropam, Hendra Kurniawan

Terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Komjen Agus Andrianto justru menyerang balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. 

Baca juga: Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Ia menyindir keduanya yang menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Terkait berita acara pemeriksaan (BAP), Komjen Agus menyebut BAP bisa direkayasa dan dibuat dalam tekanan. 

Ia memberi contoh BAP dalam kasus Brigadir J dan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas