Bantah Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Sebut BAP Bisa Direkayasa dan Penuh Tekanan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pengakuan Ismail Bolong yang menyebutkan dirinya sempat menerima uang setoran tambang ilegal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pengakuan Ismail Bolong yang menyebutkan dirinya sempat menerima uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.
Agus pun menyinggung penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.
Dirinya menuturkan, kedua kasus tersebut bisa menjadi contoh bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022)
Agus juga membantah soal keterlibatannya telah menerima setoran dari hasil tambang ilegal. Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatan di tambang ilegal dinilai tidak benar.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," jelas Agus.
Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas
Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.
Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.
Baca juga: Diterpa Isu Tambang Ilegal, Kabareskrim: Orang Baik itu Orang yang Belum Dibukakan Aibnya
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang sempat nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," bebernya.
Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tidak dijelaskan maksud pernyataanya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.