Bareskrim Bakal Panggil Ismail Bolong Buntut Pengakuan Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim
Bareskrim Polri bakal memanggil Ismail Bolong buntut pengakuan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
Dia pun menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5%," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Termasuk soal tambang yang disebut kerap menyeret namanya.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain, ujar Komjen Agus.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan nasihat dari gurunya yg selalu diingat sampai saat sekarang ini.
Dia bilang orang yang kerap menyerangnya belakangan ini diberikan kesadaran.
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tukas Agus.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.