ISESS Minta Kabareskrim Tetap Diperiksa Meski Telah Bantah Terlibat Setoran Tambang Ilegal di Kaltim
Bambang Rukminto menuturkan bahwa hampir semua orang yang terlibat tindak pidana memberikan bantahan dan alibi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjadi sorotan seusai memberikan klarifikasi soal dugaan menerima setoran uang bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal ini pun dinilai tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menuturkan bahwa hampir semua orang yang terlibat tindak pidana memberikan bantahan dan alibi.
Menurut Bambang, Agus tetap harus diperiksa di kasus dugaan uang setoran hasil bisnis tambang ilegal tersebut.
Hal itu sebagaimana yang dialami Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diperiksa meski sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Bambang menjelaskan bahwa surat laporan hasil penyelidikan atau LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," jelasnya.
Atas hal itu, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini. Sekaligus meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.
"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri. Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Singgung soal Pengalihan Isu
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Agus menuturkan bahwa tindakan yang telah dilakukan Bareskrim telah sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat. Tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.