Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan.
Pendalaman materi pemeriksaan itu ditelusuri tim penyidik KPK dari 10 saksi.
Mereka antara lain pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur Bonny Pirono, Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike, pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Bakal Diperiksa di Papua, KPK: Pemeriksaan Tetap di Jakarta
Berikutnya, Girius One Yoman selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop Hamadi, masing-masing Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
Tak hanya itu, dikatakan Ali, penyidik KPK turut mendalami soal pembelian berbagai aset oleh Lukas Enembe.
KPK memeriksa saksi Mustakim dari unsur swasta guna mendalami hal dimaksud.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi diantaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.