Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor
Polri membuka kembali kasus rudapaksa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku tersebut yakni W, Z, MF dan N.
Pemerkosaan terjadi setelah ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam.
Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.
Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah: N, T, A.
Lapor ke Kepala Kepala Biro Umum Kemenkop UKM
Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.
"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, Senin (24/10/2022).
Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor.
Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.
Baca juga: Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop
Mendapat Intimidasi
Terpisah, Radit yang merupakan saudara ND, bercerita mengenai korban yang menerima intimidasi hingga didatangi orang tua pelaku.
Radit mengatakan, setelah kejadian tersebut, ND diintimidasi di kantor dan justru terus-terusan mendapat tekanan dari teman-temannya.
Usai melakukan visum untuk berkas laporan, keluarga pelaku -- yang diantaranya merupakan pejabat di kementerian tersebut -- mendatangi rumah orang tua korban dan meminta korban berdamai dengan pelaku.
Mereka juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang, sebelum kasus sampai tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan proses berlanjut ke pengadilan.