Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor
Polri membuka kembali kasus rudapaksa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membuka kembali kasus rudapaksa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Nantinya, kasus tersebut bakal tetap ditangani Polresta Bogor.
"Tetap di Polres," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Namun Ibrahim masih enggan merinci terkait rencana penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia hanya menyebut nantinya penyidik akan menjalankan seusai prosedur yang berlaku.
"Kita tunggu prosedur dijalankan," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop, Komnas Perempuan Sebut Sudah Komunikasi dengan Pihak Korban
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya bakal dibuka kembali. Adapun kasus ini sempat bergulir pada 2019 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pembukaan kembali kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi rapat bersama dengan Kemenkopolhukan.
"Rekomendasi rapat tadi sudah diputuskan demikian," kata Agus kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa kasus tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat. Nantinya, penyidik bakal melakukan gelar perkara.
"Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali kasus yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban
Sebagai informasi, kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.
Kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku tersebut yakni W, Z, MF dan N.
Pemerkosaan terjadi setelah ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam.
Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.
Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah: N, T, A.
Lapor ke Kepala Kepala Biro Umum Kemenkop UKM
Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.
"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, Senin (24/10/2022).
Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor.
Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.
Baca juga: Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop
Mendapat Intimidasi
Terpisah, Radit yang merupakan saudara ND, bercerita mengenai korban yang menerima intimidasi hingga didatangi orang tua pelaku.
Radit mengatakan, setelah kejadian tersebut, ND diintimidasi di kantor dan justru terus-terusan mendapat tekanan dari teman-temannya.
Usai melakukan visum untuk berkas laporan, keluarga pelaku -- yang diantaranya merupakan pejabat di kementerian tersebut -- mendatangi rumah orang tua korban dan meminta korban berdamai dengan pelaku.
Mereka juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang, sebelum kasus sampai tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan proses berlanjut ke pengadilan.
Kepolisian Bogor juga mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Peran Polisi dalam Penanganan Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop
Bercerai
Lebih lanjut, Radit menceritakan bahwa setelah lamaran, Z tidak pernah berkomunikasi lagi dengan ND.
Bahkan, ND hanya dinafkahi Rp300.000 per bulan dan Z hanya sesekali datang ke rumah.
“Justru kita, keluarga korban kaget, ini kok Z malah mendapat beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM?” ungkap Radit, dilansir dari Konde.co.
Keluarga N menduga, pernikahan tersebut hanya menjadi cara bagi pelaku untuk lepas dari konsekuensi hukum.
Pasalnya, setelah ND menikah dengan Z, seluruh pelaku bebas dari penahanan.