Massa Unjuk Rasa, Tagih Komitmen KPK Berantas Mafia Tanah di Kalimantan Selatan
Massa MAPAN berunjuk rasa di depan Gedung KPK, mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan Sawit Watch atas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
![Massa Unjuk Rasa, Tagih Komitmen KPK Berantas Mafia Tanah di Kalimantan Selatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masyarakat-anti-perampasan-aset-negara-demo.jpg)
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan dalam menindaklanjuti laporan dugaan kasus mafia tanah, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen seperti data yuridis dan data pendukung yang merupakan warkah tanah.
Hal serupa juga dilakukan dalam menindaklanjuti laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," kata Hadi saat menjadi narasumber di acara 'Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan', Kamis (6/10/2022) lalu.
Sebagai contoh kata Hadi, dalam permasalahan yang menyangkut perkebunan pihaknya harus terlebih dulu memastikan sejumlah hal termasuk perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Perizinan yang dimaksud di antaranya apakah luas perkebunan sesuai izin dan fungsi, atau bermanfaat atau tidak bagi masyarakat sekitar.
Bila temuan di lapangan ternyata luas tanah yang digunakan tidak sesuai dengan izinnya, maka tindakan hukum bisa diambil.
Pasalnya hal tersebut termasuk dalam pelanggaran perizinan.
"Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan," jelas Hadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.