Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus DPR Papua Minta Pertegas Pasal Dakwaan untuk Pelaku Mutilasi Warga Nduga

Pansus DPR Papua meminta agar ada kejelasan pasal dakwaan yang digunakan dalam proses hukum pada para pelaku kasus mutilasi terhadap warga Suku Nduga

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pansus DPR Papua Minta Pertegas Pasal Dakwaan untuk Pelaku Mutilasi Warga Nduga
ist
Kiri Ke Kanan: Pansus DPR Papua Las Nirigi, Yakoba Lokbere dan Namantus Gwijangge  

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Panitia Khusus atau Pansus DPR Papua meminta agar ada kejelasan pasal dakwaan yang digunakan dalam proses hukum pada para pelaku kasus mutilasi terhadap warga Suku Nduga Papua

Pasal dakwaan ini penting karena keluarga korban meminta agar para pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati. 

Permintaan ini sekaligus merespon pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang beberapa waktu lalu memastikan para pelaku yang berasal dari 6 anggota TNI AD dan 4 orang warga sipil tersebut dihukum maksimal.

“Bahwa kami mengapresiasi pernyataan Panglima TNI yang tegas soal hukuman maksimal untuk para pelaku tetapi kami sekaligus menyesal, hukuman maksimal ini apa? Maka supaya ini jelas, kami sampaikan aspirasi keluarga korban agar Pasal dakwaannya disampaikan dulu, pakai pasal apa? Ini yang kami minta,” ungkap Wakil Ketua Pansus DPR Papua Namantus Gwijangge kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11/2022). 

Namantus didampingi Tim Pansus yang lain yaitu Yakoba Lokbere dan Las Nirigi.

Menurut Namantus, sejak awal mereka melakukan pengawasan kasus ini, keluarga tegas meminta para pelaku dihukum berat yaitu hukuman mati.

Konstruksi hukum menurut dia harus diperjelas sehingga tidak ada upaya untuk membuat masalah ini kabur bahkan tidak memenuhi rasa keadilan korban. 

BERITA REKOMENDASI

“Yang kami sesalkan dari pernyataan beliau adalah tidak disampaikan secara jelas apa pasal yang dikenakan kepada para pelaku. Beliau hanya meminta hukuman maksimal. Dan ini satu petunjuk yang tidak tepat sasaran. Kalau cuma maksimal, maksimal apa gitu, harus ada pasal yang jelas. Keluarga yang kami temui tegas, karena ini adalah pembunuhan berencana dan dimutilasi, maka pantas para pelaku dikenakan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Ini yang kami dorong,” tegas Namantus. 

Pada kesempatan yang sama Ketua Pansus DPR Papua Yakoba Lokbere meminta agar kasus ini segera dibuat terang sehingga ada harapan penyelesaian dan keadilan untuk keluarga korban, warga Suku Nduga dan orang Papua secara keseluruhan.

“Terus terang masyarakat saat ini sedang tunggu penyelesaiannya sperti apa? Keadilan yang disebutkan itu bagaimana bentuknya? Ini yang sedang ditunggu masyarakat. Jadi kami meminta dengan sangat agar baik institutsi TNI maupun negara memberi pehatian serius peyelsaian masalah ini,” tukas Yakoba.

Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Nduga Ingin Bertemu Panglima TNI Sebelum Masuk Pensiun

Bagi dia, aksi biadab dan keji yang dilakukan oleh para pelaku adalah sesuatu yang sangat hina dan memukul harkat dan martabat orang Papua.

“Kasus Nduga ini membuktikan betapa kejinya rasa kemanusiaan itu. Tidak ada sama sekali. Manusia dibunuh sperti binatang. Ini sangat memukul kami. Sehingga sekarang tuntutan masyarakat itu sederhana saja, diaselesaikannya bagaimana? Ini hrus jelas dan terpenting memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sambung Yakoba.

Apalagi sebentar lagi masyarakat di Nduga merayakan Natal, Yakoba tidak ingin kasus mutilasi ini menjadi batu sandungan yang membuat hati tidak tenang merayakan Natal. 

“Kami ingin merayakan Natal dengan hati yang damai. Kalau ini masalah tidak jelas, tentu kami tidak tenang merayakan Natal. Kehadiran kami Pansus untuk memastikan cara penyelesaian kasus ini bagaimana. Itu saja. Kalau proses hukum, maka proses hukum yang benar, jangan dibuat kabur,” pungkas Yakoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas