Pengamat Sebut Tiga Alasan NasDem Bersikap Abstain Saat Revisi UU IKN di DPR
Fraksi Partai NasDem abstain terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebutkan ada tiga alasan penting kenapa Partai Nasional Demokrat (NasDem) abstain terhadap usuluan pemerintah dalam memasukkan revisi Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara atau IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Pertama, NasDem semakin hendak menampilkan posisinya saat ini yang kian renggang dengan Jokowi pemerintahannya sejak mengusung Anies Baswedan untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Itu tadi, kerenggangan itu, NasDem mau mengatakan dia gak ada takutnya sama jokowi sekarang," kata Ray saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/11/2023).
Baca juga: Abstain Soal Revisi UU IKN, Sikap NasDem Dinilai Berisiko Jika Tentang Jokowi
Kemudian kedua, akibat kerenggangan ini langkah abstain NasDem merupakan bentuk penegasan terkait posisi pihaknya yang berbeda jalur dengan Jokowi.
Serta, lanjut Ray, rerata masyarakat yang mendukung Anies adalah orang-orang yang cenderung menolak terkait pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Justru ini dibutuhkan NasDem juga untuk mempertegas posisi mereka yang bisa berbeda dengan jokowi. Ketiga, karena kecenderungan pemilih anies itu menolak IKN," jelas Ray.
Ray melihat abstainnya NasDem ini masih langkah awal.
Sebab dirasa masih punya beberapa moril karena pada mulanya NasDem turut mendorong Undang-Undang terkait IKN.
Namun pendiri Lingkar Madani ini meyakini ke depannya langkah NasDem akan semakin terlihat kian berbeda.
Serta tidak menutup kemungkinan NasDem tak hanya abstain tapi akan langsung menolak seperti yang telah dilakukan oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
"Sekarang abstain karena dia masih punya beban moril. Karena dia ikut tanda tangan dulu kan, ikut dorong UUD ini, nanti lama-lama dia akan mengatakan ia menolak UUD itu," jelasnya.
Diketahui, Fraksi Partai NasDem abstain terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak.
Revisi UU IKN bakal berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.