Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?

Soal Ferdy Sambo simpan uang pribadi di rekening ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Brigadir J, berbuntut panjang hingga bisa dipidana.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). Soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, berbuntut panjang hingga bisa dipidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang pribadi mencapai ratusan juta rupiah jadi masalah.

Atas hal itu, Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut mengulas soal kemungkinan Ferdy Sambo dipidana.

Sementara itu, baik Ferdy Sambo maupun sang istri Putri Candrawathi sudah bersuara soal uang pribadi mereka di rekening para ajudan.

Termasuk Bripka Ricky Rizal juga mengakui dia yang memindahkan uang ratusna juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Magelang.

Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pidana Perbankan dan Perpajakan

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.

Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.

Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.

Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.

Baca juga: Ferdy Sambo: Uang di Rekening Brigadir Yosua dan Ricky Rizal Milik Saya

Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas