Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?

Soal Ferdy Sambo simpan uang pribadi di rekening ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Brigadir J, berbuntut panjang hingga bisa dipidana.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). Soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, berbuntut panjang hingga bisa dipidana. 

Kejanggalan muncul dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Hal ini terungkap saat pegawai BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Awalnya, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal bertanya kepada saksi terkait transaksi dalam rekening atas nama kliennya tersebut periode 7-11 Agustus 2022.

Anita mengatakan transaksi di periode tersebut tidak ada.

Namun, di tanggal 12 Agustus, terdapat pemindahan uang ke rekening atas nama Trisha Eungelica Ardyadan yang diketahui anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tanggal 7 Agustus tidak ada transaksi, lalu ada transaksi lagi tanggal 12 Agustus itu pemindahan ke rekening 446266XXX saudari Tris," kata Anita dalam persidangan, Senin (21/11/2022).

Anita menyebut pemindahan uang dalam transaksi tersebut berjumlah Rp 30 juta.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Anita mengatakan tidak ada lagi transaksi.

Dia hanya mengungkapkan adanya transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta itu sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

"Kalau misalnya ini tanggal 25 Oktober sebesar Rp10 juta keterangannya Donasi Tanda Tara DKI Tribata Putra Sambo pemindahan ke 19231XXXX," ucapnya Anita.

"25 Oktober kapan?" tanya hakim.

"2021," jawab Anita singkat.

"Terus?" Hakim kembali bertanya.

"Tanggal 19 April 2022, ini transfer ke ATM Link pemindahan ke 139000484XXXX sejumlah Rp 50 juta. Namun ini tidak ada nama penerimanya karena ke bank lain, jadi di sini tidak tertera jadi hanya nomor rekening saja. Itu sebanyak 3 kali, Rp 50 juta sebanyak 3 kali, jadi total Rp 150 juta," ungkap Anita.

"Lalu untuk tanggal 7 Juli 2022 itu sebesar Rp 25 juta, keterangannya atensi tiket adik Mathius, pemindahan ke 94579XXXX Bapak Mathius," sambung Anita.

"Terakhir yang tadi yang Rp 30 juta," jelasnya.

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Ricky Rizal Sudah Ditahan Sejak 7 Agustus 2022

Kejanggalan itu muncul karena Ricky Rizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu 7 Agustus 2022.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi buka suara soal adanya aktivitas transaksi keluar dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Di mana kedua transaksi keluar itu terjadi atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 11 Juli 2022 dan atas nama Ricky Rizal pada tanggal 12 Agustus 2022.

Transaksi itu dinilai janggal karena pada tanggal 11 Juli lalu Yoshua Hutabarat sudah meninggal dunia, sedangkan tanggal 12 Agustus Ricky Rizal sudah ditahan atas kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, Putri menyatakan kalau kedua rekening tersebut memang dikhususkan untuk keperluan rumah di Jakarta dan Magelang, sehingga untuk akses pin dan password mobile banking (m-Banking) bisa diakses dirinya.

"Untuk rekening Yoshua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang," kata Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dari situ, Putri meminta kepada Customer Service BNI Cabang Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk melakukan pencetakan rekening koran dari kedua rekening itu.

Hal itu diminta Putri, untuk mengetahui secara detail untuk keperluan apa saja uang keluar dari rekening tersebut.

"Mungkin (saksi Anita) bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," tukas Putri.

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas