Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Agung Meningkat, Disusul Pengadilan dan KPK
Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tingkat kepercayaan publik terhadap kerja Kejaksaan pada November 2022 mencapai 77,4 persen.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap publik.
Hal itu tercermin dari temuan terbaru Indikator Politik Indonesia, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap kerja Kejaksaan pada November 2022 mencapai 77,4 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada kenaikan jika dibandingkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung, pada Agustus 2022.
“Temuan Agustus, tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan berada di angka 75,3 persen. Memasuki November, meningkat menjadi 77,4 persen,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar', Minggu (27/11/2022).
Menurut Burhanuddin, tingginya tingkat kepercayaan publik menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam
Tentu, hasil itu meninggalkan Kepolisian, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Burhanuddin mengungkapkan, tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum menempatkan korps Adhyaksa itu di posisi tertinggi.
“Kedua ada pengadilan (73,7 persen), ketiga KPK (69,8 persen), lalu Polri (58,1 persen),” jelas Burhanuddin.
Sebagai informasi, survei ini digelar secara nasional dalam rentan 30 Oktober sampai 5 November 2022.
Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden.
Jumlah responden ditetapkan dengan metode multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dan memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. (*)