Buka CCTV, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Satu di antara saksi-saksi yang dihadirkan ialah Heri Priyanto sebagai saksi ahli dalam hal digital forensik.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari ini, tiga terdakwa yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Satu di antara saksi-saksi yang dihadirkan ialah Heri Priyanto sebagai saksi ahli dalam hal digital forensik.
Kehadirannya diminta oleh Majelis Hakim untuk membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Nanti dihadirkan saja saksi ahlinya setelah istirahat makan siang," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosadi dalam persidangan pada Senin (28/11/2022),
Setelah dihadirkan, Heri pun disumpah sebagai saksi ahli pada hari itu.
Melalui layar proyektor yang ada di ruang sidang, dia memutar cuplikan video CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo pada saat kejadian penembakan Brigadir J.
Di dalam CCTV, terlihat sosok berkaus putih masuk ke dalam rumah dinas.
Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi yang saat itu hadir di ruang sidang, yaitu Chuck Putranto. Sebab Chuck merupakan satu dari empat orang yang disebut menyaksikan rekaman CCTV sebelum Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.
"Ada orang memakai baju putih itu siapa?"
"Almarhum Yosua," kata Chuck di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Setelah itu, di dalam cuplikan video CCTV yang diputar, beberapa orang terlihat panik pasca-kejadian penembakan.
Tak lama setelah itu, sebuah mobil SUV berwarna hitam tampak datang dan parkir di depan gerbang rumah dinas.
Kemudian terlihat isteri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi memasuki mobil tersebut.
Baca juga: Perintahkan Empat Anak Musnahkan CCTV, Ferdy Sambo: Kalau Sampai Bocor Kalian Pelakunya!