Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di tiap-tiap provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut daftar UMP 2023 di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. UMP 2023 mengalami kenaikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Termasuk UMP 2023 di tiap-tiap provinsi-provinsi Pulau Jawa.

Diketahui, Pulau Jawa secara administratif terbagi menjadi enam provinsi.

Yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

UMP 2023 di semua provinsi di Jawa mengalami kenaikan.

Lantas, berikut daftar UMP 2023 di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

1. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta: Rp 4,9 Juta

BERITA TERKAIT

UMP DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 4,9 juta.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Andri kepada wartawan, dilansir Kompas.com.

Namun, lanjut Andri, hal itu masih menunggu finalisasi.

"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.

"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas