Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di tiap-tiap provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Termasuk UMP 2023 di tiap-tiap provinsi-provinsi Pulau Jawa.
Diketahui, Pulau Jawa secara administratif terbagi menjadi enam provinsi.
Yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
UMP 2023 di semua provinsi di Jawa mengalami kenaikan.
Lantas, berikut daftar UMP 2023 di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
1. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta: Rp 4,9 Juta
UMP DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 4,9 juta.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Andri kepada wartawan, dilansir Kompas.com.
Namun, lanjut Andri, hal itu masih menunggu finalisasi.
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.