Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di tiap-tiap provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut daftar UMP 2023 di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. UMP 2023 mengalami kenaikan. 

Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini disampaikan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

UMP Jawa Tengah naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Rully R. Ramli)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas