Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di tiap-tiap provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut daftar UMP 2023 di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. UMP 2023 mengalami kenaikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Termasuk UMP 2023 di tiap-tiap provinsi-provinsi Pulau Jawa.

Diketahui, Pulau Jawa secara administratif terbagi menjadi enam provinsi.

Yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

UMP 2023 di semua provinsi di Jawa mengalami kenaikan.

Lantas, berikut daftar UMP 2023 di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

1. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta: Rp 4,9 Juta

Berita Rekomendasi

UMP DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 4,9 juta.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Andri kepada wartawan, dilansir Kompas.com.

Namun, lanjut Andri, hal itu masih menunggu finalisasi.

"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.

"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.

2. Banten: Rp 2.661.280,11

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). UMP 2023 di provinsi Pulau Jawa mengalami kenaikan

UMP Banten 2023 mengalami kenaikan sehingga kini sebesar Rp 2.661.280,11.

Soal kenaikan UMP Banten 2023 ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dilansir dari spn.or.id.

Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 28 November 2022.

Besaran UMP Banten 2023 ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Diketahui, UMP Banten 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya.

3. Jawa Timur: Rp 2.040.244.

UMP Jawa Timur 2023 naik menjadi Rp 2.040.244.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

UMP Jawa Timur 2023 naik sekitar 7,8 persen dari UMP 2022 di mana sebesar Rp 1.891.567.

"UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa, dikutip Senin (28/11/2022), masih dilansir Kompas.com.

Melalui surat itu juga, Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.

Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

4. Jawa Barat: Rp 1.986.670,17

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp.1.986.670,17.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Diketahui, UMP Jawa Barat pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.841.487,31.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengumumkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022.

Sehingga UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782.

Diketahui UMP DIY 2022 sebesar Rp 1.840.915,53, dikutip dari TribunJogja.com.

Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.

Dari berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen.

6. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 persen, Ini Besaran Nominalnya

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini disampaikan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

UMP Jawa Tengah naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Rully R. Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas