KPK Ultimatum Mahendra Dito 'Musuh' Nikita Mirzani dan VP Direktur PT GMTD Penuhi Panggilan Penyidik
Dua saksi yang dipanggil tim penyidik KPK ialah Mahendra Dito Sampurno dan Siek Citra Yohandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.
Pengusutan ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi.
"Karena proses pengumpulan alat bukti yang masih tetap dilakukan tim penyidik, sedianya telah dilakukan pemanggilan patut bagi saksi- saksi untuk hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11/2022).
Dua saksi yang dipanggil tim penyidik KPK ialah Mahendra Dito Sampurno dan Siek Citra Yohandra.
Mahendra Dito merupakan sosok yang menjebloskan selebriti Nikita Mirzani ke penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dipanggil penyidik KPK pada Selasa (8/11/2022).
Sementara, Siek Citra Yohandra adalah Vice Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Dia dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022).
Namun, keduanya kompak mangkir panggilan tim penyidik lembaga antirasuah itu.
"Dari informasi yang kami terima, ada 2 orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya, atas nama Mahendra Dito S. dan Siek Citra Yohandra," ujar Ali.
"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Jual Beli Perkara, APLP Dukung Upaya Pengusutan Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES [Eddy Sindoro] dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.