Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Pilih KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI, DPR Segera Siapkan Mekanisme Pergantian

Surat berisi nama Yudo Margono diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Pilih KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI, DPR Segera Siapkan Mekanisme Pergantian
Twitter TNI AL
Laksamana TNI Yudo Margono, KSAL ditunjuk jadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Surat berisi nama Yudo Margono diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan setelah surat diterima, DPR akan menindak lanjutinya dengan menyiapkan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru. Adapun komisi yang ditunjuk dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.

"DPR akan menindak lanjuti terkait mekanisme di DPR untuk menugaskan komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru," kata Puan dalam konferensi pers seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (28/11/2022).

Puan menyampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.

Terkait hal ini, DPR kata Puan masih punya waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI di DPR.

Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Ditunjuk Jadi Calon Panglima TNI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test

Berita Rekomendasi

Mengingat, berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) UU TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses.

Sementara masa reses DPR akan dimulai pada 15 Desember 2022. Sehingga menurut Puan waktu yang ada lebih dari cukup untuk melakukan mekanisme pergantian, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Artinya DPR masih punya waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme di DPR," ungkap Puan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas