Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kalimantan Selatan 2023 Naik 8,38 Persen, Mulai 1 Januari Upah Minimum Rp 3.149.977

UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,38 persen, menjadi Rp 3.149.977,65 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in UMP Kalimantan Selatan 2023 Naik 8,38 Persen, Mulai 1 Januari Upah Minimum Rp 3.149.977
freepik
Ilustrasi Kenaikan UMP. | UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,38 persen, menjadi Rp 3.149.977,65 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tahun 2023 telah ditetapkan.

Pada 2023, UMP Kalsel telah disahkan naik sebesar 8,38 persen, yakni menjadi Rp 3.149.977,65.

Kabar kenaikan UMP Kalsel ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Irfan menyebut, berdasarkan hasil rapat pada hari Kamis (24/11/2022), Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalsel agar nilai UMP Kalsel dinaikan.

"Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis, 24 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan nilai UMP Kalimantan Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.3.149.977,65," kata Irfan dilansir Tribun Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Irfan menambahkan, kenaikan UMP Kalsel ini akan resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak

Dilansir Kompas.com, UMP Kalsel dulunya hanya sebesar Rp 2.906.473,32, sebelum kini dinaikkan menjadi Rp 3.149.977,65.

BERITA TERKAIT

Menurut Irfan, besaran kenaikan UMP di Kalsel ini telah disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut tertulis jika penetapan UMP Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen," ungkap Irfan.

Kenaikan UMP ini juga tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Bertambah Rp 145.234 dari UMP Jateng 2022

Hal itu berarti, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalsel diwajibkan memberi upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah disahkan dan dilarang memberi upah dibawah UMP.

Karena proses pengesahan UMP Kalsel ini telah dilakukan dengan disaksikan seluruh pihak yang berkepentingan, yakni unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar.

"Ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dan juga pakar," imbuh Irfan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas