Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kalimantan Selatan 2023 Naik 8,38 Persen, Mulai 1 Januari Upah Minimum Rp 3.149.977

UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,38 persen, menjadi Rp 3.149.977,65 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in UMP Kalimantan Selatan 2023 Naik 8,38 Persen, Mulai 1 Januari Upah Minimum Rp 3.149.977
freepik
Ilustrasi Kenaikan UMP. | UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,38 persen, menjadi Rp 3.149.977,65 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Irfan berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi UMP Kalsel yang baru ini, dan bisa memberikan upah karyawannya masing-masing sesuai dengan ketentuan.

"Diharapkan bisa dimaklumi semua pihak, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” ucapnya.

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2023 Telah Diumumkan, Naik 5,24 Persen, Ini Nominalnya

Perusahaan Diminta Terapkan Struktur Skala Upah yang Perhatikan Masa Kerja, Produktivitas dan Pendidikan

Irfan menuturkan, adanya penetapan UMP Kalsel 2023 ini diharapkan tidak dijadikan patokan perusahaan untuk menaikan upah para karyawannya.

Karena menurut Irfan, perusahaan seharusnya bisa menerapkan skala upah yang memperhatikan masa kerja, produktivitas, pendidikan dan lainnya.

Sehingga tiap perusahaan bisa menaikkan upah karyawannya masing-masing secara berkala, tanpa harus menunggu adanya penetapan UMP untuk menaikkan upah karyawan.

Irfan menilai, kini di Kalsel sendiri sudah banyak perusahaan yang menerapkan struktur skala upahnya sendiri.

Baca juga: UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen Menjadi Rp3.191.662

BERITA REKOMENDASI

Misalnya perusahaan pertambangan, perbankan, penanaman modal dan perusahaan lainnya.

"Banyak perusahaan di Kalsel sudah seharusnya menerapkan struktur skala upah misalnya pertambangan, perbankan, penanaman modal dan lainnya yang seharusnya secara berkala naik," jelas Irfan.

Selain itu Irfan juga meminta agar pengusaha tidak memanfaatkan kenaikan UMP ini untuk menaikkan harga di pasaran.

Pasalnya adanya kenaikan harga BBM sebelumnya sudah membuat kenaikan harga pokok di pasaran.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

"Jangan sampai kenaikan upah yang tak seberapa dimanfaatkan dengan menaikkan harga di pasar, karena kenaikan BBM kemarin juga sudah cukup menyeret kenaikan bahan pokok dan lainnya," kata Irfan.


Terakhir Irfan memperingatkan adanya sanksi keras apabila perusahaan tidak menerapkan UMP baru ini.

Sanksi keras tersebut akan dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni tahap pemeriksaan, pemanggilan, hingga pembinaan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP baru tersebut tidak langsung kita berikan sanksi keras, ada tahapan mulai dari pemeriksaan dan pemanggilan, akan kita beri pembinaan terlebih dahulu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Banjarmasin/Milna Sari)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Baca berita lainnya terkait Upah Minimum Provinsi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas