Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus

Arif Rachman mengungkapkan wajah Ferdy Sambo memerah dan marah saat dengar Brigadir J masih hidup dan terekam CCTV.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus
KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Arif Rachman mengungkapkan wajah Ferdy Sambo memerah dan marah saat dengar Brigadir J masih hidup dan terekam CCTV. 

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif diminta menghadap ke rumah dinas Sambo di Jalan Saguling pada 9 Juli 2022 sore.

Tepatnya, sehari setelah pembunuhan Brigadir J.

"Pas lebaran haji kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo)."

"Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel menyampaikan supaya penyidikan kasus Ibu Putri supaya disimpan rapi."

"Jangan sampai tersebar ke mana-mana karena itu aib keluarga," kata Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif melihat ada terdakwa Hendra Kurniawan,  Chuck Putranto, dan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali, yang juga turut mendengar instruksi tersebut.

"Dan ada beberapa orang lagi saya lupa. Beliau (Sambo) minta tolong. Ini masalah yang tidak baik untuk disebar."

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Baca juga: Survei IPI: Kasus Ferdy Sambo Berdampak Kuat Pukul Kepercayaan Publik Terhadap Polri

"Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan terkait Bu Putri ini tersebar ke mana-mana," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Tak Disebar, Alasannya Aib Keluarga

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas