Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus

Arif Rachman mengungkapkan wajah Ferdy Sambo memerah dan marah saat dengar Brigadir J masih hidup dan terekam CCTV.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus
KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Arif Rachman mengungkapkan wajah Ferdy Sambo memerah dan marah saat dengar Brigadir J masih hidup dan terekam CCTV. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat marah saat diberi tahu soal rekaman CCTV di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Arif dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).

Saat memberikan kesaksiannya, Arif menceritakan ia sempat memberi tahu eks Karopaminal Divpropam, Hendra Kurniawan, soal rekaman CCTV yang menangkap sosok Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam rekaman itu, terlihat jelas Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba.

Oleh Hendra, temuan Arif tersebut kemudian disampaikan pada Ferdy Sambo.

Namun, suami Putri Candrawathi ini tak memberikan respons apa-apa.

Baca juga: Ferdy Sambo sebut Arif Rahman Apatis karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J

"Izin, Bang dini hari Arif sudah nonton CCTV, terlihat Yoshua masih hidup ketika Abang tiba di rumah."

BERITA REKOMENDASI

"Dijelaskan dua kali oleh Pak Hendra, tapi Pak Ferdy diam saja Yang Mulia," ujar Arif menirukan ucapan Hendra pada Ferdy Sambo, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.

Melihat Ferdy Sambo yang diam, Hendra kemudian meminta Arif untuk bercerita langsung.

Sama seperti Hendra, Arif juga sempat mendapati Ferdy Sambo terdiam ketika diceritakan soal CCTV yang merekam sosok Brigadir J masih hidup.

Tetapi, menurut Arif, Ferdy Sambo lalu marah dan mengatakan apa yang dilihat Arif tidak benar.

Ferdy Sambo bahkan meminta Arif untuk percaya padanya, bahwa Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E.


"Saya ceritakan (ke Ferdy Sambo), 'Mohon izin Komandan, dini hari saya nonton bersama Chuck bersama Baiquni, dalam CCTV tersebut ketika Komandan tiba Yoshua masih hidup'."

"Beliau sempat terdiam, lalu ngomong sedikit agak marah, 'Nggak benar itu. Udah kamu percaya saya aja'," urai Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan Ferdy Sambo sempat bertanya padanya, siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut.

Terdakwa Arif Rachman Arifin saat berjabat tangan dengan tim jaksa penuntut umum di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat berjabat tangan dengan tim jaksa penuntut umum di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/Yulianto Anto)

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Saat Beri Perintah Musnahkan CCTV

Mendengar jawaban Arif, wajah Ferdy Sambo langsung terlihat merah karena marah.

Ferdy Sambo bahkan mengintimidasi Arif, jika rekaman CCTV itu bocor, maka bisa dipastikan ulah Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

"Beliau nanya, siapa aja yang udah nonton. Saya sampaikan, Kompol Chuck, Baiquni, dengan Ridwan."

"'Berarti kalau bocor, kalian berempat lah yang bocorin'. Saya diam saja."

"Karena beliau mukanya sudah merah, marah gitu, Yang Mulia," tutur Arif.

Setelah itu, Arif menyebut Ferdy Sambo memerintahkan agar rekaman CCTV itu dimusnahkan.

Pesan itu bahkan disampaikan Ferdy Sambo lagi saat Arif dan Hendra Kurniawan akan keluar dari ruangannya.

"Pas kami (Arif dan Hendra) berdiri (akan keluar), Pak Ferdy sempat ngomong, 'Kamu pastikan itu (rekaman CCTV) nanti semuanya sudah musnah'," tandas Arif.

Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidikan Kasus Brigadir J Tak Disebar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Ferdy Sambo sempat meminta agar penyidikan kasus kematian Brigadir J tak disebar.

Baca juga: Ferdy Sambo Marahi AKBP Arif Karena Telat Bantu Kasus Kematian Brigadir J

Instruksi itu disampaikan Ferdy Sambo kepada terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin.

Menurut Arif, Ferdy Sambo sempat menginstruksikan kepada dirinya agar mengingatkan Polres Jakarta Selatan tak menyebar penyidikan kematian Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi ini berdalih kematian Brigadir J berkaitan dengan aib keluarga lantaran almarhum diduga melecehkan istrinya.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif diminta menghadap ke rumah dinas Sambo di Jalan Saguling pada 9 Juli 2022 sore.

Tepatnya, sehari setelah pembunuhan Brigadir J.

"Pas lebaran haji kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo)."

"Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel menyampaikan supaya penyidikan kasus Ibu Putri supaya disimpan rapi."

"Jangan sampai tersebar ke mana-mana karena itu aib keluarga," kata Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif melihat ada terdakwa Hendra Kurniawan,  Chuck Putranto, dan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali, yang juga turut mendengar instruksi tersebut.

"Dan ada beberapa orang lagi saya lupa. Beliau (Sambo) minta tolong. Ini masalah yang tidak baik untuk disebar."

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Baca juga: Survei IPI: Kasus Ferdy Sambo Berdampak Kuat Pukul Kepercayaan Publik Terhadap Polri

"Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan terkait Bu Putri ini tersebar ke mana-mana," tukasnya.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Tak Disebar, Alasannya Aib Keluarga

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas