Kombes Susanto Akui Tak Larang Reza untuk Lihat Jenazah Brigadir J
Eks Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris membantah pernyataan Bripka Mahareza Rizky Hutabarat soal larangan lihat jenazah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (28/11/2022).
Dalam kesaksiannya tersebut ia mengaku tak memberi larangan pada Bripka Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J, untuk melihat jenazah.
Sebelumnya, Reza mengaku sempat dihalangi oleh anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes untuk melihat mendiang kakaknya usai diautopsi di RS Polri Keramat Jati.
"Apakah keluarga korban, Reza, dipertemukan dan melihat kakaknya," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin, dikutip dari YouTube KompasTv.
"Diperlihatkan," tutur Susanto.
"Karena keterangan dari Reza itu sebelumnya dia dilarang untuk terakhir kalinya," imbuh Jaksa.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Hanya Menangis Saat Ditanya Soal Tewasnya Brigadir J
"Tidak, jadi kami yang terakhir untuk menyuruh Reza untuk melihat, waktu mau berangkat."
"Kami tidak ketemu Reza karena kami begitu autopsi keluar untuk mengambil baju,” ujar Susanto.
Susanto mengatakan, pada saat di rumah sakit itu ada dua anggota polisi yang berpangkat Kombes.
"Ada dua kombes di situ. Saya dan Kombes Agus," katanya.
Lanjut Susanto menceritakan saat mengawal Jenazah Brigadir J menuju ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Ia mengatakan saat itu diperintah Ferdy Sambo untuk mengawal jenazah Brigadir J.
"Mohon izin kami jelaskan, kami diperintah Kadiv Propam (Ferdy Sambo) untuk mengawal ke rumah sakit Kramat Jati"
"Sesampainya di sana sempat karena kami tidak tahu, jenazah sempat dibawa ke UGD. Akhirnya dibawa ke kamar jenazah.” jelas Susanto.