KPK Soroti Pengurangan Hukuman Koruptor Imbas Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka
Gazalba salah satu hakim yang turut mengurangi masa hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengurangan hukuman koruptor melalui peninjauan kembali (PK) imbas tersangkanya Hakim Agung Gazalba Saleh.
Diketahui, Hakim Agung Kamar Pidana itu merupakan salah satu hakim yang turut mengurangi masa hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Memang ada diskon, misalnya memang di awal-awal kemarin kami di KPK ini pengurangan hukuman di tingkat PK ini marak, nah itu juga menjadi perhatian kami dan kami juga tidak akan bicara kepada rekan-rekan bagaimana cara kami melakukan upaya-upaya untuk mitigasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Atas dasar itu pula, Karyoto menyebutkan KPK berpeluang untuk menelusuri berbagai perkara yang pernah ditangani Gazalba Saleh.
"Terkait dengan pekerjaannya, ya seorang hakim ini tidak hanya satu perkara yang ditangani. Tentunya apabila nanti sudah bisa kami periksa dari yang lain-lain, pun kita ada alat atau instrumen yang bisa melakukan pencarian bukti-bukti yang lain yang terkait dengan pidana itu, ya seperti penggeledahan dan lain-lain, itu sangat dimungkinkan. Tapi yang jelas semuanya berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang ada," katanya.
Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya.
Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.
Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.
Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Baca juga: KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap, MA Tunggu Perkembangan