KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap, MA Tunggu Perkembangan
KPK mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba oleh KPK, MA enggan berkomentar banyak.
Termasuk tidak menjawab apakah akan menonaktifkan Gazalba sebagai hakim agung.
"MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka
Gazalba dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya.
Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.
Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.
Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.