Program REHAB, Cara Mudah Melunasi Tunggakan Iuran JKN
Wahyu Isprianti Ningsih (36), warga Kota Malang merupakan salah satu peserta JKN yang mengikuti Program REHAB karena memiliki tunggakan iuran.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) dihadirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan.
Wahyu Isprianti Ningsih (36), warga Kota Malang yang berprofesi sebagai pedagang tersebut merupakan salah satu peserta JKN yang mengikuti Program REHAB karena memiliki tunggakan iuran.
“Pandemi Covid-19 yang terjadi membuat penghasilan saya sebagai pedagang menurun, bahkan bisa dikatakan tidak ada pemasukan. Hal seperti ini yang membuat iuran JKN saya sampai menunggak,” ungkap Wahyu.
Tunggakan iuran JKN yang sudah menumpuk membuat Wahyu merasa keberatan apabila dilakukan pelunasan sekaligus, sehingga dirinya mencari informasi terkait sistem pelunasan iuran JKN. Wahyu merasa lega ketika mendapatkan informasi Program REHAB, karena dirinya dapat melunasi tunggakan iurannya dengan cara melakukan pembayaran iuran secara bertahap (mencicil).
“Saya tahu Program REHAB dari Google, saat itu saya belum memiliki Aplikasi Mobile JKN, kemudian saya mengunduh aplikasi itu dan melakukan pendaftaran Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, alhamdulillah saya sudah tidak memiliki tunggakan iuran,” tambah Wahyu.
Wahyu mengaku adanya Program REHAB tersebut memberikan keringanan dan kemudahan dalam melakukan pelunasan tunggakan iuran. Ia juga berpesan kepada peserta JKN yang saat ini masih memiliki tunggakan iuran JKN untuk dapat melakukan pelunasan melalui Program REHAB.
“Program REHAB ini membantu saya untuk melunasi tunggakan iuran. Bagi yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih baik mendaftar Program REHAB karena pembayarannya dapat dicicil jadi lebih ringan. Saran saya untuk segera dilunasi karena bagaimanapun juga kita masih membutuhkan Program JKN di kemudian hari, jadi Program REHAB ini solusinya,” jelas Wahyu.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho berharap bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk segera melunasi melalui Program REHAB agar kartu JKN dapat aktif kembali dan dapat digunakan. Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Kami berharap peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa mendaftar program REHAB,” pungkas Wenan. (rn/dn)