Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan, mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022). 

"Lantas, dari mana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar,” sergah Juniver lagi.

Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp1,7 Triliun.  

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas