Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha
Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan, mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lain
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Pertanyakan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, disebutkan pada 2013, Surya melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.
Dakwaan juga menyebut pada 2013, Surya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu Tani (anak perusahaan) sebesar Rp331.100.744.347.
Selanjutnya, melalui PT Tugu Tani, melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak Jalan Arif Rahman Hakim No. 3 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas 16.250 meter persegi.
Saksi lainnya, Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Arder (DO).
"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.
Ia merinci, dokumen penagihan diserahkan kepada bagian finance, kontrak kepada admin dan logistik, serta kepada TU yang di pabrik.
"Jadi dari ibu Jane dia mengajukan penjualan, berapa kuantitinya, kemudian saya beli dengan kuantiti yang diajukan, bahkan kalau saya menangakan bagmana bisa jual diatas kuantiti, kemudian saya kita buat kontrak. Kemudian proses DO, kemudian proses penagihan," jelasnya di persidangan.
Jika semua dokumen sudah lengkap baru bisa dilakukan transaksi.
Ia menegaskan DO membuktikan sudah delivery barangnya. Tanpa ada DO maka aset tidak terdelivery.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengungkapkan keterangan saksi menekankan bahwa tidak ada pencucian uang oleh Surya Darmadi.
Dia juga kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada uang yang diberikan kepada pihak lain.