Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Depan, LPSK Bakal Beri Jawaban Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs Dikabulkan atau Tidak

LPSK akan memberi keputusan terkait permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Senin Depan, LPSK Bakal Beri Jawaban Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs Dikabulkan atau Tidak
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut akan memberi keputusan terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara Cs pada Senin (5/12/2022) mendatang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, pada Senin mendatang itu pihaknya disebut akan memutuskan apakah bakal memberi perlindungan atau tidak kepada AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut. 

"InsyaAllah Senin depan (5 Desember 2022) akan kami putuskan," jelas Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).

Edwin juga mengatakan, bahwa proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan.

Selanjutnya mengenai keputusan JC itu, nantinya pihak LPSK akan menentukannya melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

"Iya, semua putusan perlindungan dilakukan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Jelang pengambilan keputusan itu, Edwin menegaskan keputusan yang diambil oleh LPSK  sama sekali tak dipengaruhi dengan perkembangan kasus narkoba yang terjadi belakangan ini.

"Tidak ada (pengaruh)," tegas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.

Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.

"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Teddy Minahasa Dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara Soal Narkoba, Ini Kata Hotman Paris

Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.

Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.

Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Lakukan Intervensi terhadap Keluarga AKBP Dody Prawiranegara

"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas