UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023, naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876 jadi Rp 3.385.145.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.
UMP Sulawesi Selatan 2023 naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876.
Demikian UMP Sulawesi Selatan 2023 akan naik menjadi Rp 3.385.145
Dikutip dari sulselprov.go.id, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan UMP Sulawesi Selatan 2023 naik.
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 tersebut tidak melebihi rekomendari dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen Menjadi Rp2.710.493, Ini Daftar UMP Sumut Selama Lima Tahun Terakhir
Kemnaker menetapkan penyesuaian kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen, berdasarkan Pemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
Gubernur Sulsel berharap kenaikan sebesar Rp 219.000 ini dapat membuat buruh sejahtera dan pengusaha tetap untung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) SulSel, Ardiles Saggaf mengatakan Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel.
Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada tahun 2023, berikut ini:
Daftar UMK Sulawesi Selatan 2023
1. UMK tahun 2023 Kota Makassar: Rp 3.513.982 dari Rp3.294.982 di tahun 2022
2. UMK tahun 2023 Kabupaten Bulukumba: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.
3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bantaeng: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.