Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 1 Desember 2022.
Buruh mengecam kenaikan UMP DKI Jakarta yang disebut-sebut di bawah tingkat inflasi, yakni sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya mengecam keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Sikap buruh tentu menolak keras keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Said Iqbal pada konferensi pers virtual, Rabu (30/11/2022).
Said Iqbal mengatakan sudah 2 tahun berturut-turut upah minimum buruh naik di kisaran nol persen akibat pandemi Covid-19, bahkan hal itu digugat Apindo ke PTUN.
Sedangkan nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Kenaikan UMP DKI Jakarta menurutnya harus sebesar inflasi, sebab berbeda dengan provinsi lainnya yang kemungkinan penerapannya menggunakan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Masa kalah dengan kenaikan UMK Bogor, kan malu-maluin. Tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan buruh dan masyarakat kecil. Hanya berpihak kepada masyarakat menengah atas dan pro pengusaha," ujarnya.
Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.
Baca juga: Buruh Minta Besaran UMP DKI 2023 Direvisi, Said Iqbal Ancam Demo Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Bilamana tuntutan buruh tidak didengar, buruh mengancam akan melakukan aksi besar di Balai Kota dan berbagai daerah di DKI Jakarta.
"Pada tanggal 1 Desember, aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota terus menerus setiap hari. Tuntutan kami, Pj Gubernur DKI naikan UMP tahun 2023 sesuai usulan dari dewan pengupahan unsur serikat buruh, yaitu 10,55% sama dengan daerah-daerah lain," ujarnya. (*)