KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri
KPK sedang mengkaji upaya pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji upaya pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Hal ini karena Gazalba yang sudah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap memilih menghindar dari upaya penahanan oleh KPK pada Senin (28/11/2022) lalu.
"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Rabu (30/11/2022).
KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif.
Baca juga: KPK Soroti Pengurangan Hukuman Koruptor Imbas Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka
Namun Hakim Agung Kamar Pidana itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu.
KPK masih menerima alasan ketidakhadiran Gazalba.
Lembaga antirasuah itu bakal mengkaji status pencegahan untuk hakim agung yang bestatus sebagai tersangka itu.
"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya)," kata Karyoto.
Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya.
Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.
Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.
Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.
Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.
"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ucap Karyoto.
KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.
"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," jelas Karyoto.
Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko.
Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Uang senilai Rp2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.
"Rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik, " kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh.
Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.
Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut.
Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut.
Di sisi lain, KPK meminta Gazalba kooperatif hadir saat dipanggil KPK.
Pada hari Gazalba diumumkan tersangka dan hendak ditahan, dia mangkir dari panggilan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.