Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri

KPK sedang mengkaji upaya pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji upaya pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Hal ini karena Gazalba yang sudah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap memilih menghindar dari upaya penahanan oleh KPK pada Senin (28/11/2022) lalu.

"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Rabu (30/11/2022).

KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif.

Baca juga: KPK Soroti Pengurangan Hukuman Koruptor Imbas Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka

Namun Hakim Agung Kamar Pidana itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu.

KPK masih menerima alasan ketidakhadiran Gazalba.

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah itu bakal mengkaji status pencegahan untuk hakim agung yang bestatus sebagai tersangka itu.

"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya)," kata Karyoto.

Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya.

Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas