Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri

KPK sedang mengkaji upaya pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.

Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.

Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.

Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Berita Rekomendasi

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.

"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ucap Karyoto.

KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," jelas Karyoto.

Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko.

Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas