Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri

KPK sedang mengkaji upaya pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Uang senilai Rp2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik, " kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.

Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut.

Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut.

Di sisi lain, KPK meminta Gazalba kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Pada hari Gazalba diumumkan tersangka dan hendak ditahan, dia mangkir dari panggilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas