Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Belum Lupa Ingatan, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Soal Pemeriksaan Tambang Ilegal 

Perseteruan antara Ferdy Sambo dan Kabareskrim Agus Andrianto makin panas dan seru, Kabareskrim bantah semua keterangan Sambo soal tambang ilegal.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mengaku Belum Lupa Ingatan, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Soal Pemeriksaan Tambang Ilegal 
TRIBUNNEWS.com ISTIMEWA/JEPRIMA
Kabareskrim Agus Andrianto dan Ferdy Sambo. Perseteruan antara Ferdy Sambo dan Kabareskrim Agus Andrianto makin panas dan seru, Kabareskrim bantah semua keterangan Ferdy Sambo soal tambang ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo terus berkoar soal dugaan setoran uang tambang ilegal pada petinggi Polri termasuk Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Bahkan Ferdy Sambo mengungkap bahwa Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pernah diperiksa atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.

Tak hanya Kabareskrim, Ismail Bolong juga pernah diperiksa.

Ferdy Sambo menyebut saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.

Ferdy Sambo pun membantah jika dirinya disebut tidak menindaklanjuti soal setoran uang tambang ilegal Ismail Bolong.

Terpisah, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto angkat bicara.

Kabareskrim membantah semua keterangan Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Jenderal bintang tiga ini menegaskan tidak pernah diperiksa soal tambang ilegal.

Dia pun menekankan dirinya tak lupa ingatan, dan sama sekali tidak pernah diperiksa soal tambang tersebut.

Ferdy Sambo Sebut Kabareskrim dan Ismail Bolong Sempat Diperiksa Kasus Tambang Ilegal

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut kalau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo menyebut saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.


"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Kendati untuk langkah tindak lanjut atas kasus tersebut, Ferdy Sambo menyebut kalau itu sudah menjadi wewenang pejabat Polri saat ini.

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas