Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Ingatkan Kepala Daerah Jangan Asal Ubah Kesepakatan Dewan Pengupahan Soal UMK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan para Gubernur untuk tidak mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Said Iqbal Ingatkan Kepala Daerah Jangan Asal Ubah Kesepakatan Dewan Pengupahan Soal UMK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan para Gubernur untuk tidak mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Iqbal yang juga presiden Partai Buruh itu mengatakan akan ada aksi besar-besaran agar bupati/walikota tidak mengubah apa yang disepakati keputusan dewan pengupahan.




"Pada tanggal 1 Desember di 300 kab/kota akan ada aksi besar-besaran agar bupati/walikota tidak mengubah apa yang disepakati keputusan dewan pengupahan, yaitu merujuk pada 10 persen. Kalau naiknya dibawah 10 persen tentu akan ada demo besar-besaran," ujar pada konferensi pers secara virtual, Rabu (30/11/2022).

Pemerintah telah mengatur batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 

Said Iqbal mengatakan dewan pengupahan kabupaten/kota saat ini sedang melakukan perundingan yang nanti hasilnya akan dibuatkan surat oleh bupati/walikota sebagai rekomendasi.

"Contoh kabupaten Bogor, rekomendasinya 10 persen naiknya, Subang 10%, Majalengka 10%, Cilegon 9,5%, surat akan dikirim ke Gubernur kemudian Gubernur akan menetapkan sesuai rekomendasi bupati/walikota," kata Presiden KSPI

BERITA TERKAIT

Said Iqbal meminta para gubernur untuk tidak merubah rekomendasi UMK bupati/walikota, sebab menurutnya dalam Permenaker 18/2022 dibenarkan paling maksimal upah minimum dapat naik 10%.

Rekomendasi tersebut disebutnya merupakan aspirasi dari masyarakat.

Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta

"Jadi jangan dirubah-rubah dengan rumus yang ngejelimet itu," lanjutnya.

"Kami ingatkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Plt Gubernur Banten, Gubernur Jatim Khofifah, Gubernur Jateng Ganjar dan gubernur lainnya jangan diubah-ubah kalau sudah sesuai Permenaker," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas