Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Sosialisasikan Alat Tes Alkohol dan Narkoba dalam Rakernis
Korlantas Polri menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) Tahun Anggaran 2022 di Kota Batu Jatim.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) Tahun Anggaran 2022 di Hotel Senyum, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (30/11/2022).
Rakernis yang dihadiri seluruh jajaran stakeholders lalu lintas ini mengambil tema "Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era 4.0 Untuk Menciptakan Profesionalisme dan Transparansi Polantas Dalam Rangka Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik”.
Dalam kesempatan tersebut Korlantas Polri mensosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit).
“Dalam kegiatan ini kita mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit). Karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan yang diterima.
Aan mengungkap, setelah sosialisasi, pihaknya akan menerapkan penggunaan alat tersebut di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya.
Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan,” ujar Aan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang pihaknya.
Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan,” ujarnya.
“Saat ini Karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” tambahnya.
Baca juga: Setelah Cek Cikopo dan Kalikangkung, Korlantas Lanjut Tinjau Persiapan Operasi Lilin 2022 di Malang
Sekadar informasi, alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel.
Cara penggunaannya, untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup.
Sedangkan Flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.