Anggota DPR RI Dorong RDPU ke-2 dengan PT Amman Mineral
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-2 dengan PT Amman Mineral.
Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-2 dengan PT Amman Mineral.
Menurut Adian, jawaban tertulis yang disampaikan Amman Mineral dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI yang pertama masih banyak keterangan yang perlu digali.
“Dalam jawaban tertulis PT Amman Mineral di RDPU dengan DPR terlihat bahwa ada banyak hal hal penting dan mendasar yang coba diingkari atau ditutup-tutupi PT Amman Mineral. Dengan demikian maka saya merasa perlu untuk mendorong RDPU ke-2 sesuai kesimpulan RDPU pertama,” terang Adian dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Sejumlah permasalahan yang diduga dilakukan oleh Amman Mineral antara lain, soal kewajiban CSR. Adian tegaskan, persoalan kewajiban CSR Amman Mineral tersebut harus segera direalisasikan tanpa penundaan.
“Berhitung dari jawaban Amman Mineral pada Komisi VII terkait jumlah CSR dari tahun 2017 hingga tahun 2022, maka ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dollar AS atau hampir mendekati Rp 214 Miliar. Dalam kesimpulan RDPU tanggal 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta USD ditambah 14.9 juta USD atau sekitar 20,5 juta USD, yang diperkirakan jika dikonversi ke rupiah nilainya adalah Rp 307 Miliar,” urai Politikus PDIP ini.
Kendati begitu, lanjut Adian, dalam jawaban Amman Mineral pada komisi VII DPR RI, hal realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak dimasukan dalam kewajiban CSR 2023, termasuk tidak menjawab secara detail kemana saja CSR yang sudah disalurkan secara transparan.
Baca juga: Klarifikasi Pengakuan Ismail Bolong, Adian Napitupulu Sebut Komisi VII Berencana Panggil Tan Paulin
Karena itu, Adian menyimpulkan bahwa Amman Mineral mengingkari hasil RDPU dengan komisi VII.
“Ketidakpatuhan Amman Mineral dalam hal PPM/CSR tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari negara sebagaimana ditegaskan dalam *PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 179 dan Pasal 180. Konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan IUPK,” tegasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat V ini juga mendorong dibentuknya tim khusus guna menginvestigasi jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan kerja di Amman Mineral.
“PT Amman mineral menurut data yang didapatkan dari masyarakat ternyata tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi,” kata Adian.
Informasi yang didapatkan Adian dari masyarakat, ada rangkaian kecelakaan yang terjadi di Amman Mineral. Pertama, pada 24 Febuari 2022, meninggal satu orang bernama Rachmat Handi. Sementara dua orang lainnya, yaitu Muliadi dan Soeparto mengalami cacat fisik.
“Kemudian pada Minggu tanggal 24 bulan 3 tahun 2019 terjadi kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman berusia 49 tahun meninggal dunia dan 3 orang lainnya di rawat karena luka luka. Lalu pada Jumat, 23 April 2021. Seorang karyawan sopir PT MacMahon (mitra Amman Mineral) bernama Abdul Hakim meninggal dunia akibat kecelakaan Haultruck,” ungkap Adian.
Tidak sampai disitu, pada Minggu 24 Maret 2021 juga terjadi kecelakaan kerja di Area MWM Laydon. Seorang karyawan bernama Agustiman (49 tahun) jadi korban meninggal dunia.
Selanjutnya pada 28 Desember 2019, seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman berusia 34 tahun meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area Batu Hijau.