Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Kakanwil BPN Riau Terima Suap 120 Ribu Dolar Singapura dan Gratifikasi Rp 9 Miliar

KPK menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir atas kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK, Kakanwil BPN Riau Terima Suap 120 Ribu Dolar Singapura dan Gratifikasi Rp 9 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir selama 20 hari terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir

M Syahrir ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (1/12/2022).

"Untuk tersangka MS (M Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Baca juga: KPK Panggil Kakanwil BPN Riau, Tersangka Suap HGU PT Adimulia Agrolestari

Uang Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, dalam kurun waktu September 2021 hingga 27 Oktober 2021, Syahrir juga menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank pribadi maupun atas nama beberapa pegawai BPN sejumlah Rp 791 juta yang berasal dari pemegang saham PT AA Frank Wijaya.

"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPN Riau dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap HGU

M Syahrir sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan suap ini melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya yang sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus lain.

Baca juga: Kasus Suap BPN Riau, KPK Dalami Perintah Percepat Urusan HGU dari Pihak Swasta Pemberi Uang


Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, dimana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.

Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun, kasus itu belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas