Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Rajungan

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Rajungan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo sebagai tersangka.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).

Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang tersangka," ujar Kuntadi.

Termasuk Bambang Isworo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Terhadap keduanya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.

Mereka kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (1/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 dan Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 1 Desember 2022.

Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan, Kejaksaan Agung Cegah Eks Direktur Utama PT Surveyor

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.

"Sudah (dicegah)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).

Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas