Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Neneng Kurniasih Raih Penghargaan PBB Terkait Lingkungan, Asia Environmental Enforcement Awards 2022

Neneng Kurniasih meraih penghargaan 2022 Asia Environmental Enforcement Awards kategori Gender Leadership and Women’s Empowerment. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Neneng Kurniasih Raih Penghargaan PBB Terkait Lingkungan, Asia Environmental Enforcement Awards 2022
Klhk
Neneng Kurniasih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penghargaan PBB terkait lingkungan, Asia Environmental Enforcement Awards 2022 kategori Gender Leadership and Women’s Empowerment, Rabu 30 November 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Kurniasih meraih penghargaan 2022 Asia Environmental Enforcement Awards kategori Gender Leadership and Women’s Empowerment. 

Neneng merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anugerah diterima Neneng atas kontribusinya terhadap penyidikan kejahatan lintas batas terkait limbah bahan berbahaya dan beracun.

"Penghargaan diberikan secara langsung oleh Dechen Tsering, Direktur Asia Pasifik the United Nations Environment Programme (UNEP), di Hotel Pullman Bangkok King Power, Rabu 30 November 2022," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani lewat pernyataan, Kamis (1/11/2022).

Neneng Kurniasih merupakan salah satu dari 10 penyidik perempuan dari total 220 penyidik yang ada di KLHK.

Neneng telah menangani 35 kasus pencemaran lingkungan hidup, termasuk kasus-kasus yang melibatkan korporasi.

Neneng juga turut andil dalam penyidikan kejahatan lintas batas (transnational) diantaranya yaitu kasus pencemaran akibat tumpahan minyak dari Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama, kasus limbah illegal oleh PT Jannas, dan kasus limbah berbahaya dan beracun oleh Kapal Angkut Cramoil Equity berbendera Belize. 

Berita Rekomendasi

Peran Neneng sangat penting dalam penyidikan bersama (Joint Investigation) dengan penyidik KSOP Batam dalam kasus limbah ilegal dari Singapura dengan terdakwa Nakhoda Kapal Angkut Cramoil Equity. 

Terdakwa divonis hukuman penjara 7 tahun 8 bulan serta denda Rp.5.050.000.000,-(lima miliar lima puluh juta rupiah), putusan penjara tertinggi sepanjang sejarah bagi kasus lingkungan hidup di Indonesia.

Baca juga: Limbah Masker Butuh 300 Tahun untuk Terurai, BRI Peduli Mengubah Jadi Pot Tanaman

Rasio atau yang akrab dipanggik Roy mengungkapkan kemampuan yang ditunjukkan oleh Neneng itu memperlihatkan bahwa perempuan adalah sumberdaya penting bagi Gakkum LHK dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup

Untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, pihaknya terus meningkatkan kapasitas para penyidik termasuk penyidik perempuan. Gakkum LHK juga akan terus mendorong inovasi dalam penegakan hukum.

Roy menambahkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan lompatan dalam penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan pengenaan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan. 

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan lingkungan hidup sebagai kejahatan yang serius, transnasional, multiaktor, dan terorganisir. Kejahatan yang luar biasa, harus kita tindak dengan luar biasa," tegas Rasio Sani.

Menanggapi keberhasilan jajarannya, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menyatakan, penghargaan ini menunjukkan komitmen kepemimpinan gender dalam penegakan hukum di bidang LHK.

Penyidik tindak pidana LHK masih berorientasi male-centric sehingga kehadiran Neneng Kurniasih dengan segala prestasinya mampu mendobrak anggapan tersebut. 

"Kami berharap bahwa di masa yang akan datang akan lebih banyak penyidik dari kalangan perempuan yang bergabung bersama kami," ungkap Yazid.

The Asia Environmental Enforcement Awards merupakan penghargaan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian komite ahli dari berbagai lembaga di bawah PBB.

Beberapa diantaranya the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), the United Nations Environment Programme (UNEP), the United Nations Development Programme (UNDP), the Secretariat of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), the International Criminal Police Organization (INTERPOL), the World Customs Organization (WCO) dan the Secretariat of the Basel Convention. 

Penghargaan ini diberikan kepada para individu dan/atau organisasi pemerintah yang menunjukkan prestasi dan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup lintas batas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas