Saksi Timsus Polri Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J, Mulai dari Kasus Tertutup hingga CCTV Rusak
Agus Saripul mengungkapkan sejumlah kejanggalan dam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul mengungkapkan sejumlah kejanggalan dam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap Agus saat menjadi saksi dalam perkara pengahalangan penyidikan alias obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Agus terkait rangkaian peristiwa mulai saat Brigadir J tewas tanggal 8 hingga 12 Juli 2022.
"Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12. Bisa dijelaskan kejanggalannya apa?" tanya jaksa.
Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Menurut Agus, kejanggalan pertama adalah kasusnya seperti ditutupi.
Hal ini karena Timsus Polri baru mengetahui kasus penembakan itu dua hari pascakejadian.
"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," ucap Agus.
Selanjutnya, untuk kejanggalan kedua adalah soal tidak boleh dibukannya peti jenazah Brigadir Yosua saat di rumah duka di Jambi yang dibawa oleh Hendra Kurniawan.
"Terus apalagi?," cecar Jaksa.
"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," jawab Agus.
"Itu yang kedua?," tanya Jaksa.
"Iya yang kedua," jawab Agus.
Kejanggalan ketiga, ucap Agus, adslah soal timsus Polri yang mendapati proyektil yang hilang dan arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.