Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Timsus Polri Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J, Mulai dari Kasus Tertutup hingga CCTV Rusak

Agus Saripul mengungkapkan sejumlah kejanggalan dam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Timsus Polri Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J, Mulai dari Kasus Tertutup hingga CCTV Rusak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer mengungkapkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022). 

Di samping itu, kecurigaan juga muncul setelah timsus mendapat laporan mengenai CCTV di sekitar rumah yang disebut rusak.

Padahal, usai dicek oleh Timsus, CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga masih berfungsi normal.

"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," ucapnya.

"Berikutnya dari laporan laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," tukas Agus.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas